Minggu, 29 November 2015
Kamis, 05 November 2015
Pengumuman Touring
Pengumuman Touring
TOURING LAGI BROW….JOGJESSS LAGI BROOOWWW.........!!!!
Menyambut TURJIB yang ke 1, kami dari pengurus TDCS akan
mengadakan touring ( jalan-jalan, happy –
happy bareng di pantai jogja ).
Hari :
Sabtu - Minggu
Tanggal :
21 – 22 November 2015
Tujuan :
Jogja & sekitarnya
Biaya Pendaftaran :
GRATIS
Pendaftaran : - Bro Abel #002 (BB : 5990F1F8,
Tlp : 0895335371716)
:
- Bro Rio #003 (BB : 57183695, tlp : 081575665470 / 088988011416)
:
- Bro Stephen #005 (BB : 55597CD0, Tlp : 085600299214)
Berangkat jam :
19.30 wib.
Tempat
berkumpul : Patung kuda pahlawan
& Basecame TDCS
Ayo Bro & Sis daftarkan segera……...............nanti
ketinggalan .............kereta......................
TTD Panitia
- Bro Abel #002
- Bro Rio #003
Rabu, 28 Oktober 2015
AD /ART The Dulur Community Semarang
AD /ART The Dulur Community Semarang


LOGO KLUB
PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa, manusia telah diciptakannya dengan segala perbedaan, dengan segala
kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling membantu sesamanya.
Perbedaan itu ada dan nyata diantara manusia untuk
menjadikan manusia itu kuat dalam membangun kehidupan di dunia sebagaimana
fitrahnya manusia yaitu suatu kesatuan yang utuh antara aspek duniawi,
individu, sosial, iman dan takwa dalam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan
akhirat.
Pemikiran tersebut diatas menjadi dasar kesadaran
untuk membangun suatu Komunitas dalam lingkup sederhana yang selalu menggalang
kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota Komunitasnya. Suatu
Komunitas yang diikat oleh kesamaan hobby Touring dalam dunia otomotif
khususnya kendaraan roda dua yang bersifat General dan Universal
bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh perbedaan
apapun yang ada.
Menyadari akan begitu luasnya wilayah negara Republik
Indonesia tercinta dan didorong oleh motivasi untuk selalu mempererat tali
persaudaraan & tali silaturahmi diantara
anak-anak bangsa dan dengan nama Tuhan Yang Masa Esa, kami pecinta Touring
& Otomotif roda dua menghimpun diri dalam suatu wadah dengan berpedoman
dalam bentuk Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN DASAR (AD)
THE DULUR COMMUNITY SEMARANG ( TDCS)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Komunitas ini bernama THE DULUR COMMUNITY
SEMARANG ( TDCS)
Pasal 2
WAKTU
Komunitas Ini baru terbentuk / terbangun di Semarang,
Tanggal, 14 Agustus 2015 ,sampai waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 3
Tempat
Komunitas ini berkedukan / ber basecame di Alamat
di Jl. Soedarto 12, Rt.004 / Rw.003, kec. Banyumanik Semarang Jawa Tengah
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Komunitas Ini Berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Komunitas ini mempunyai tujuan Bersosialisasi
dan menyalurkan hobby touring bagi setiap rider di Komunitas kami
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Bentuk
Komunitas ini berbentuk kumpulan pencinta touring.
Pasal 7
Sifat
Komunitas bersifat non-politik, kekeluargaan dan
persaudaraan.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Komunitas ini mempunyai usaha-usaha pembuatan asesoris
& stiker dalam Komunitas TDCS
BAB V
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Jenis keanggotaan
Pasal 9
1. Anggota Biasa
2. Anggota luar biasa / kehormatan
Pasal 10
- Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan Komunitas.
2. Anggota luar biasa / kehormatan
adalah anggota diluar Komunitas yang mempunyai jasa terhadap Komunitas.
Bagian Kedua
Hak Dan Kewajiban Anggota
Pasal 11
Hak Anggota
1. Setiap Anggota Komunitas /
perkumpulan berhak :
a) Setiap anggota mempunyai hak bicara, memilih dan
dipilih.
b) Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Komunitas,
baik secara tertulis maupun lisan.
c) Mendapatkan pembinaan dari Komunitas.
d) Menggunakan fasilitas-fasilitas Komunitas yang telah tersedia.
- Anggota Kehormatan / luar biasa mempunyai hak berbicara namun tidak memiliki hak memilih dan dipilih.
Pasal 12
Kewajiban Anggota
1. Setiap Anggota Komunitas / perkumpulan mempunyai
kewajiban :
a) Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), ketetapan dan peraturan Komunitas
umumnya.
b) Memelihara solidaritas, rasa kesetiakawanan, sosial
dan persaudaraan antar anggota.
c) Membayar uang iuran wajib.
1. Ketentuan ketentuan lain mengenai anggota akan di atur
dalam peraturan Komunitas.
BAB VI
STRUKTUR KOMUNITAS
Pasal 13
Sruktur THE DULUR COMMUNITY SEMARANG (
TDCS) sebagai berikut :
1. Pengurus Harian :
§ Ketua 1
§ Ketua 2
§ Wakil ketua
§ Sekretaris
§ Bendahara
§ Multimedia
§ Divisi Touring
§ P3k.
Pasal 14
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan THE DULUR
COMMUNITY SEMARANG ( TDCS)
Adalah 2 tahun, kepengurusan yang baru setelah
masa bakti habis dapat menjabat lagi sesuai musyawarah besar (MUSYABAR) hanya
dapat menjabat 2x masa jabatan.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan Komunitas diperoleh dari:
1. Uang pangkal dan iuran wajib anggota.
2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
3. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 14
1. Rapat anggota / musyabar merupakan badan
tertinggi dalam Komunitas .
2. Rapat dapat dilaksanakan minimal 1 bulan sekali terkecuali
untuk rapat dadakan akan dilaksanakan setiap saat.
3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus
baru setiap 2 tahun.
4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan
oleh pengurus.
5. Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak
aktif.
6. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan / atau
suara terbanyak / votting.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN KOMUNITAS
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar.
1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) Komunitas
dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan Komunitas.
2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komunitas harus melalui rapat anggota yang
dihadiri lebih dari ¾ anggota.
Pasal 16
Perubahan Komunitas
Perubahan Komunitas hanya dapat dilakukan melalui
keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota.
BAB X
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
(AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang tidak bertentangan
dengan makna dari Anggaran Dasar.
DITETAPKAN DI : Semarang Jawa Tengah
PADA TANGGAL : 14 Agustus 2015
PENGURUS
Ketua 1,
Bekti #001
Ketua 2,
Wakil
Ketua,
Abel_Gendut
#002
Rio_CS #003
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
THE DULUR COMMUNITY SEMARANG ( TDCS)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Komunitas terdiri dari:
1. Anggota biasa yaitu yang aktif dalam kegiatan
Komunitas.
2. Anggota luar biasa yaitu anggota diluar Komunitas
yang mempunyai jasa terhadap Komunitas.
Pasal 2
Kewajiban Anggota
1. Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran wajib anggota
sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) perjiwa setiap Kumjib / Kopjib pada hari
Kamis di minggu pertama dalam awal bulan
2. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,-
(sepuluh ribu rupiah) setiap pendaftaran anggota baru.
3. Setiap anggota berkewajiban mentaati
semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan
lainnya.
Pasal 3
Hak
Setiap anggota yang telah dan masih menjadi anggota TDCS berhak untuk :
Memperoleh KTA (Kartu Tanda Anggota) dan atribut club TDCS
Berhak Mendapatkan dan memasang STIKER keanggotaan.
Berhak mendapatkan atribut Komunitas secara bebas dan bertanggung jawab dalam menyatakan pendapat, usulan dan kritik baik tertulis maupun lisan.
Berhak dipilih dan memilih.
Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Komunitas.
Berhak mendapatkan advise dan bantuan moral dari Komunitas bilamana mendapatkan kesulitan dan atau permasalahan.
Memperoleh KTA (Kartu Tanda Anggota) dan atribut club TDCS
Berhak Mendapatkan dan memasang STIKER keanggotaan.
Berhak mendapatkan atribut Komunitas secara bebas dan bertanggung jawab dalam menyatakan pendapat, usulan dan kritik baik tertulis maupun lisan.
Berhak dipilih dan memilih.
Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Komunitas.
Berhak mendapatkan advise dan bantuan moral dari Komunitas bilamana mendapatkan kesulitan dan atau permasalahan.
Pasal 4
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa
berhenti dari keanggotaannya apabila:
1. Meninggal dunia,
2. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam
Komunitas hilang, dan
3. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB II
PENGURUS
Pasal 5
Struktural
Struktural Komunitas terdiri dari :
1. Pengurus Harian :
§ Ketua 1
§ Ketua 2
§ Wakil ketua
§ Sekretaris
§ Bendahara
§ Multimedia
§ Divisi Touring
§ P3K
Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas dan
mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang
dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.
BAB III
RAPAT
Pasal 7
1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
2. Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Komunitas
TDCS
3. Pengurus hadir semua.
4. Acara rapat meliputi antara lain:
5. Pengesahan tata tertib rapat.
6. Pengesahan jadwal acara rapat.
7. Pembacaan laporan pengurus.
8. Tanggapan.
9. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus.
10. Pandangan
umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
11. Pemilihan
pengurus baru.
BAB IV
PEMBUBARAN KOMUNITAS TDCS
Pasal 8
Pembubaran Komunitas TDCS dilakukan apabila tujuan
Komunitas tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.
BAB V
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah
Tangga (ART) Komunitas TDCS ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : Semarang Jawa tengah
PADA TANGGAL : 14 Agustus 2015
PENGURUS
Ketua 1,
Bekti #001
Ketua 2,
Wakil
Ketua,
Abel_Gendut
#002
Rio_CS #003
Langganan:
Postingan (Atom)