pengintai

Welcome to The Dulur Community Semarang - Sak Dulur, Sak Hobby, Selawase (ketua : #002_Abel, BB-5990f1f8 ; wakil ketua : #003_Rio, BB-57183695)

Kamis, 05 November 2015

FORMULIR PENDAFTARAN ANGGOTA BARU

\\dir="1tr"

Pengumuman Touring



Pengumuman Touring
TOURING LAGI BROW….JOGJESSS LAGI BROOOWWW.........!!!!

Menyambut TURJIB yang ke 1, kami dari pengurus TDCS akan mengadakan touring  ( jalan-jalan, happy – happy bareng di pantai jogja ).

Hari                            : Sabtu - Minggu
Tanggal                       : 21 – 22 November 2015
Tujuan                        : Jogja & sekitarnya
Biaya Pendaftaran       : GRATIS
Pendaftaran                : - Bro Abel #002 (BB : 5990F1F8, Tlp : 0895335371716)
                                  : - Bro Rio #003 (BB : 57183695, tlp : 081575665470 / 088988011416)
                                  : - Bro Stephen #005 (BB : 55597CD0, Tlp : 085600299214)
Berangkat jam            : 19.30 wib.
Tempat berkumpul      : Patung kuda pahlawan & Basecame TDCS

Ayo Bro & Sis daftarkan segera……...............nanti ketinggalan .............kereta......................

TTD Panitia
- Bro Abel #002
- Bro Rio #003

Rabu, 28 Oktober 2015

AD /ART The Dulur Community Semarang

AD /ART The Dulur Community Semarang














LOGO KLUB


PENDAHULUAN

Dengan memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia telah diciptakannya dengan segala perbedaan, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, agar manusia dapat saling membantu sesamanya.
Perbedaan itu ada dan nyata diantara manusia untuk menjadikan manusia itu kuat dalam membangun kehidupan di dunia sebagaimana fitrahnya manusia yaitu suatu kesatuan yang utuh antara aspek duniawi, individu, sosial, iman dan takwa dalam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
Pemikiran tersebut diatas menjadi dasar kesadaran untuk membangun suatu Komunitas dalam lingkup sederhana yang selalu menggalang kebersamaan dan persaudaraan diantara sesama anggota Komunitasnya. Suatu Komunitas yang diikat oleh kesamaan hobby Touring dalam dunia otomotif khususnya kendaraan roda dua yang bersifat General dan Universal bagi semua kalangan dan lapisan masyarakat yang tidak tersekat oleh perbedaan apapun yang ada.
Menyadari akan begitu luasnya wilayah negara Republik Indonesia tercinta dan didorong oleh motivasi untuk selalu mempererat tali persaudaraan & tali silaturahmi diantara anak-anak bangsa dan dengan nama Tuhan Yang Masa Esa, kami pecinta Touring & Otomotif roda dua menghimpun diri dalam suatu wadah dengan berpedoman dalam bentuk Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.


ANGGARAN DASAR (AD)
THE DULUR COMMUNITY SEMARANG ( TDCS)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Komunitas ini bernama THE DULUR COMMUNITY SEMARANG ( TDCS)
Pasal 2
WAKTU
Komunitas Ini baru terbentuk / terbangun di Semarang, Tanggal,  14 Agustus 2015 ,sampai waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat
Komunitas ini berkedukan / ber basecame di Alamat di Jl. Soedarto 12, Rt.004 / Rw.003, kec. Banyumanik Semarang Jawa Tengah

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Komunitas Ini Berasaskan Pancasila.

Pasal 5
Komunitas ini mempunyai tujuan Bersosialisasi dan menyalurkan hobby touring bagi setiap rider di Komunitas kami

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Bentuk
Komunitas ini berbentuk kumpulan pencinta touring.

Pasal 7
Sifat
Komunitas  bersifat non-politik, kekeluargaan dan persaudaraan.

BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
Komunitas ini mempunyai usaha-usaha pembuatan asesoris & stiker dalam Komunitas TDCS

BAB V
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Jenis keanggotaan
Pasal 9
1.        Anggota Biasa
2.        Anggota luar biasa / kehormatan

Pasal 10
  1. Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan Komunitas.
2.      Anggota luar biasa / kehormatan adalah anggota diluar Komunitas yang mempunyai jasa terhadap Komunitas.

Bagian Kedua
Hak Dan Kewajiban Anggota
Pasal 11
Hak Anggota
1.         Setiap Anggota Komunitas / perkumpulan berhak :
a)      Setiap anggota mempunyai hak bicara, memilih dan dipilih.
b)      Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Komunitas, baik secara tertulis maupun lisan.
c)      Mendapatkan pembinaan dari Komunitas.
d)     Menggunakan fasilitas-fasilitas Komunitas yang telah tersedia.

  1. Anggota Kehormatan / luar biasa mempunyai hak berbicara namun tidak memiliki hak memilih dan dipilih.
 Pasal 12
Kewajiban Anggota
1.      Setiap Anggota Komunitas / perkumpulan mempunyai kewajiban :
a)      Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), ketetapan dan peraturan Komunitas umumnya.
b)      Memelihara solidaritas, rasa kesetiakawanan, sosial dan persaudaraan antar anggota.
c)      Membayar uang iuran wajib.
1.      Ketentuan ketentuan lain mengenai anggota akan di atur dalam peraturan Komunitas.

BAB VI
STRUKTUR KOMUNITAS
Pasal 13
Sruktur THE DULUR COMMUNITY SEMARANG ( TDCS) sebagai berikut :
1.      Pengurus Harian :
§  Ketua 1
§  Ketua 2
§  Wakil ketua
§  Sekretaris
§  Bendahara
§  Multimedia
§  Divisi Touring
§  P3k.

Pasal 14
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan THE DULUR COMMUNITY SEMARANG ( TDCS)
Adalah 2 tahun, kepengurusan yang baru setelah masa bakti habis dapat menjabat lagi sesuai musyawarah besar (MUSYABAR) hanya dapat menjabat 2x masa jabatan.

BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan Komunitas diperoleh dari:
1.      Uang pangkal dan iuran wajib anggota.
2.      Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
3.      Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

BAB VIII
RAPAT
Pasal 14
1.      Rapat anggota / musyabar merupakan badan tertinggi dalam Komunitas .
2.      Rapat dapat dilaksanakan minimal 1 bulan sekali terkecuali untuk rapat dadakan akan dilaksanakan setiap saat.
3.      Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap 2 tahun.
4.      Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5.      Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.
6.      Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan / atau suara terbanyak / votting.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN KOMUNITAS
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar.
1.      Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komunitas dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan Komunitas.
2.      Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komunitas harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari ¾ anggota.

Pasal 16
Perubahan Komunitas
Perubahan Komunitas hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota.

BAB X
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.

DITETAPKAN DI : Semarang Jawa Tengah
PADA TANGGAL : 14 Agustus 2015


PENGURUS

Ketua 1,



Bekti #001


Ketua 2,                                                                              Wakil Ketua,



               Abel_Gendut #002                                                                       Rio_CS #003








ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
THE DULUR COMMUNITY SEMARANG ( TDCS)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Komunitas terdiri dari:
1.      Anggota biasa yaitu yang aktif dalam kegiatan Komunitas.
2.      Anggota luar biasa yaitu anggota diluar Komunitas yang mempunyai jasa terhadap Komunitas.

Pasal 2
Kewajiban Anggota
1.      Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran wajib anggota sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) perjiwa setiap Kumjib / Kopjib pada hari Kamis di minggu pertama dalam awal bulan
2.      Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap pendaftaran anggota baru.
3.      Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.

Pasal 3
Hak
Setiap anggota yang telah dan masih menjadi anggota TDCS berhak untuk :
Memperoleh KTA (Kartu Tanda Anggota) dan atribut club
TDCS
Berhak Mendapatkan dan memasang STIKER keanggotaan.
Berhak mendapatkan atribut
Komunitas secara bebas dan bertanggung jawab dalam menyatakan pendapat, usulan dan kritik baik tertulis maupun lisan.
Berhak dipilih dan memilih.
Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Komunitas.
Berhak mendapatkan advise dan bantuan moral dari Komunitas bilamana mendapatkan kesulitan dan atau permasalahan.

Pasal 4
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
1.      Meninggal dunia,
2.      Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam Komunitas hilang, dan
3.      Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

BAB II
PENGURUS
Pasal 5
Struktural
Struktural Komunitas terdiri dari :
1.      Pengurus Harian :
§  Ketua 1
§  Ketua 2
§  Wakil ketua
§  Sekretaris
§  Bendahara
§  Multimedia
§  Divisi Touring
§  P3K

Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.

BAB III
RAPAT
Pasal 7
1.      Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
2.      Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Komunitas TDCS
3.      Pengurus hadir semua.
4.      Acara rapat meliputi antara lain:
5.      Pengesahan tata tertib rapat.
6.      Pengesahan jadwal acara rapat.
7.      Pembacaan laporan pengurus.
8.      Tanggapan.
9.      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus.
10.  Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
11.  Pemilihan pengurus baru.

BAB IV
PEMBUBARAN KOMUNITAS TDCS
Pasal 8
Pembubaran Komunitas TDCS dilakukan apabila tujuan Komunitas tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.

BAB V
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) Komunitas TDCS ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI : Semarang Jawa tengah
PADA TANGGAL : 14 Agustus 2015


PENGURUS

Ketua 1,


Bekti #001


Ketua 2,                                                                              Wakil Ketua,


              Abel_Gendut #002                                                                       Rio_CS #003