1.
Peraturan Komunitas
a.
Menjaga nama baik komunitas
b.
Kumpul Wajib setiap kamis malam jam 20.00 ( on
time )
c.
Membawa iuran wajib untuk uang kas sebesar Rp.
5.000,( setiap pertemuan awal bulan )
d.
Menghormati sesama pengguna jalan ( tidak ugal -
ugalan )
e.
Mentaati peraturan Lalu Lintas
f.
Memakai kelengkapan safety ride menurut
persetujuan bersama
2. Sangsi Komunitas
a.
jika
tidak menggunakan atribut lengkap pada waktu kumpul wajib minggu pertama awal
bulan akan di kenakan sangsi berupa menyanyikan lagu indonesia raya dengan
posisi berdiri sambil hormat di depan seluruh anggota , kecuali ada alasan yang
bisa di terima dan ditoleransi anggota yang lain.
b.
Bila tidak ikut kumpul wajib diberi sangsi
membayar iuran wajib sebesar 2 kali dari yg seharusnya ( Rp. 10.000 )
c.
Jika tidak hadir dalam kumpul wajib selama 3
kali berturut turut tanpa alasan yg jelas akan mendapatkan sangsi tidak
diperkenankan mengikuti turing wajib
d.
Jika anggota komunitas terlibat dalam tindak
kriminal ( narkoba , miras , judi , anarki , dll ) yg dapat merugikan orang
lain dan komunitas akan dikeluarkan secara paksa dari komunitas dan proses
secara hukum.
3. Peraturan
Wajib Komunitas
a.
Dilarang membawa narkoba , miras , senjata tajam
dan senjata api ( terkecuali memiliki ijin yang sah dari kepolisian ) dll, yang
dapat merugikan orang lain dan komunitas dan jika ada yang melanggar akan di
proses secara hukum ( polisi )
b.
Harus dan Wajib mengerti dan memahami rambu
rambu Lalu Lintas dan Kode kode pada saat mengikuti kegiatan turing
c.
Selama kegiatan turing harus memakai atribut
komunitas dan Safety
Bagi anggota baru yang akan bergabung diwajibkan
mengikuti proses kumpul wajib 3x, turing wajib 3x, mengkondisikan tamu 3x untuk
mendapatkan nomor register dan stiker kebesaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar